Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Jo. Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), menyatakan “alat bukti tertulis/surat merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam hukum acara perdata”.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2719 K/Pdt/1983 menegaskan bahwa surat bukti berbahasa asing harus diterjemahkan terlebih dahulu oleh penerjemah tersumpah sebelum dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. Jika tidak diterjemahkan, surat tersebut dapat dinyatakan tidak dapat diterima sebagai alat bukti.
Dalam Hukum Acara Pidana, Pasal 51 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur hak tersangka/terdakwa untuk mendapatkan penjelasan dalam bahasa yang dimengerti dan bantuan juru bahasa, sehingga surat berbahasa asing juga harus diterjemahkan agar dapat dipahami dan dinilai oleh hakim.
Dengan demikian, surat berbahasa asing dapat diajukan sebagai alat bukti di pengadilan, asalkan telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah agar memenuhi prinsip kejelasan dan dapat dinilai secara sah oleh hakim sesuai dengan yurisprudensi dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.
