Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, dan/atau penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
Hak atas restitusi ini juga ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018, yang menyatakan korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi dalam bentuk ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian akibat penderitaan, serta penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
Selain itu, Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 memperluas bentuk restitusi yang dapat diperoleh korban, termasuk ganti kerugian materiil maupun immateriil, biaya perawatan medis/psikologis, serta kerugian lain seperti biaya transportasi, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
Untuk korban tindak pidana kekerasan seksual, Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 secara khusus menyatakan korban berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan, dengan bentuk ganti rugi sebagaimana diatur pada ayat (2).
Baca Juga: Pembelaan Terpaksa dalam Hukum Pidana
Jika pelaku tidak mampu membayar ganti rugi, negara dapat memberikan kompensasi kepada korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022.
Dengan demikian, sistem hukum Indonesia memberikan hak kepada korban tindak pidana untuk memperoleh ganti rugi baik dari pelaku (restitusi) maupun dari negara (kompensasi) sesuai mekanisme dan syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.
