Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Diperbolehkan Mengalihkan Tagihan/ Piutang ke Orang Lain?

Pengalihan piutang ke orang lain diperbolehkan menurut hukum perdata Indonesia, dengan ketentuan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Berdasarkan Pasal 613 KUH Perdata, piutang atas nama dan barang-barang tidak bertubuh dapat dialihkan kepada pihak lain melalui pembuatan akta otentik atau akta di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang tersebut kepada orang lain.

 

Penyerahan piutang ini (cessie) tidak menimbulkan akibat hukum bagi debitur sebelum pengalihan tersebut diberitahukan kepada debitur, atau disetujui secara tertulis, atau diakui oleh debitur. Tidak semua piutang dapat dialihkan; piutang yang menurut undang-undang dinyatakan tidak dapat dipindahkan, piutang yang karena sifatnya tidak dapat dialihkan (misalnya hak alimentasi dan hak pensiun), serta piutang yang bersifat sangat pribadi tidak dapat dijadikan objek cessie sebagaimana diatur dalam Pasal 1602g KUH Perdata.

 

Dalam praktiknya, pengalihan piutang melalui cessie hanya memerlukan kesepakatan antara kreditur asal (cedent)dan kreditur baru (cessionaris), serta pembuatan akta cessie, tanpa memerlukan persetujuan debitur, kecuali jika dalam perjanjian pokok disyaratkan sebaliknya.

 

Dengan demikian, pengalihan piutang ke orang lain adalah sah dan diakui sepanjang memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 613 KUH Perdata dan tidak termasuk dalam pengecualian yang ditetapkan undang-undang.

Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.

Hubungi sekarang