Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Debitor Wajib Diberitahu Atas Pengajuan Lelang Objek Miliknya?

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2017 Tahun 2017, pada saat sebelum pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan, kreditor wajib menyampaikan salinan atau fotokopi surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada debitur oleh kreditor, yang diserahkan ke KPKNL sebelum lelang dilaksanakan. Jika pemilik jaminan bukan debitur, maka pemberitahuan juga disampaikan kepada pemilik jaminan.

 

Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023, yang mengatur bahwa pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan harus didahului dengan pemberitahuan kepada pihak terkait, dan apabila terdapat gugatan dari pihak lain selain debitur/pemilik jaminan terkait kepemilikan objek, lelang tidak dapat dilaksanakan.


Baca Juga: Apakah Boleh Bank Menunggu Bunga Debitor Berlipat Ganda Lalu Mengajukan Eksekusi Lelang?

 

Selain surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang, dokumen lain yang wajib diumumkan secara terbuka (bukan secara khusus diberitahukan kepada debitur) adalah pengumuman lelang yang memuat informasi lengkap mengenai objek, nilai limit, dan syarat lelang sesuai Pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023.

 

Dengan demikian, dokumen utama yang wajib diberitahukan secara khusus kepada Debitor adalah surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang dari kreditor, debitor berhak menerima dokumen tersebut sebelum lelang dilaksanakan.

Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.

Hubungi sekarang