Pertanyaan mengenai apakah laporan polisi bisa ditarik kembali cukup sering muncul di masyarakat. Banyak orang yang setelah membuat laporan ke kepolisian akhirnya berubah pikiran, entah karena sudah berdamai dengan pihak terlapor, pertimbangan keluarga, atau karena masalah dianggap selesai. Namun secara hukum, menarik kembali laporan polisi tidak sesederhana itu.
Dalam hukum acara pidana, laporan adalah pemberitahuan tentang adanya dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Begitu laporan diterima, aparat penegak hukum pada dasarnya memiliki kewajiban menindaklanjutinya. Di sinilah penting membedakan antara delik aduan dan delik biasa.
Pada delik biasa, seperti pembunuhan, pencurian, penganiayaan, korupsi, atau narkotika, pencabutan laporan tidak menghentikan proses hukum. Polisi tetap melanjutkan penyidikan karena perkara tersebut dianggap menyangkut kepentingan umum sehingga negara tetap berkepentingan menuntut pelaku.
Sebaliknya pada delik aduan misalnya pencemaran nama baik, penghinaan, atau perzinahan, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Karena itu, pengadu berhak menarik kembali laporan yang sudah dibuat. KUHP lama secara tegas mengatur dalam Pasal 75 bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Sementara itu, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2026 memberikan batasan lebih jelas dalam Pasal 30, yakni pengaduan hanya dapat dicabut dalam waktu tiga bulan sejak diajukan, dan jika sudah dicabut tidak bisa diajukan kembali.
Selain ketentuan KUHP, praktik di kepolisian juga mengenal mekanisme restorative justice. Melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, penyidik dapat menghentikan perkara tertentu apabila para pihak sudah berdamai, meskipun bukan murni delik aduan. Mekanisme ini umumnya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dan kerugian yang terbatas.
Dengan demikian, laporan polisi memang bisa dicabut kembali, tetapi efektivitasnya bergantung pada jenis perkara. Untuk delik biasa, laporan tidak dapat dihentikan hanya karena pencabutan. Untuk delik aduan, pencabutan dimungkinkan sesuai syarat KUHP lama maupun KUHP baru, dan dalam kasus tertentu penyidik juga dapat mempertimbangkan penyelesaian melalui restorative justice. Karena itu, sebelum membuat laporan, ada baiknya memahami terlebih dahulu karakter tindak pidana yang dilaporkan serta prosedur hukumnya agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.
