Artikel

Home /
 
Artikel

Apa Yang Dimaksud Intervensi Dalam Sengketa Perdata?

Bayangkan jika sebuah rumah atau tanah yang secara sah kita miliki, tiba-tiba menjadi objek sengketa antara dua pihak lain di pengadilan. Padahal kita sama sekali tidak dilibatkan dalam gugatan tersebut. Jika perkara itu tetap diputus tanpa kehadiran kita, tentu ada risiko besar terhadap hak kepemilikan kita sebagai pemilik yang sah. Dalam keadaan seperti ini, hukum acara perdata memberikan mekanisme intervensi, yaitu cara bagi pihak ketiga untuk masuk ke dalam perkara dan menyatakan kepentingannya secara resmi di hadapan hakim, sehingga putusan yang dijatuhkan tidak sampai merugikan hak kita.

 

Pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (Rv) menyatakan:“Barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain, dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan.”

 

Artinya, setiap orang yang merasa kepentingannya dapat dirugikan oleh suatu perkara di pengadilan, berhak untuk mengajukan permohonan guna masuk sebagai pihak dalam perkara tersebut.

 

Hal ini juga ditegaskan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan No. 1411 K/Sip/1978 tanggal 13 Maret 1979, yang menyatakan:
 “Pengikutsertaan pihak ketiga dalam suatu proses perdata yang sedang berjalan, ditentukan oleh ada tidaknya permintaan (permohonan) untuk itu dari para pihak atau pihak ketiga di luar perkara yang merasa berkepentingan.”

 

Dengan demikian, intervensi tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus ada permohonan resmi yang diajukan, baik oleh pihak ketiga sendiri maupun oleh salah satu pihak yang sedang berperkara.

 

Dalam praktiknya, bentuk intervensi dapat berbeda-beda, antara lain: pihak ketiga yang masuk sebagai pihak baru dengan kedudukan mandiri (tussenkomst), pihak ketiga yang bergabung dengan salah satu pihak untuk memperkuat posisinya (voeging), atau pihak tergugat yang menarik pihak ketiga agar ikut bertanggung jawab (vrijwaring), sepanjang dilakukan melalui permohonan yang sah. 

Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.