Artikel

Home /
 
Artikel

Apa Saja Alat Bukti Dalam KUHAP Yang Baru?

Alat bukti dalam KUHAP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) terdiri dari 8 jenis sebagaimana dalam Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025 sebagai berikut:

 

Keterangan saksi

Pasal 235 ayat (1) huruf a UU 20/2025 menyebut keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti.

Pasal 1 angka 48 UU 20/2025 sebagai alat bukti berupa keterangan dari saksi pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

 

Keterangan ahli

Pasal 235 ayat (1) huruf b UU 20/2025 Jo. Pasal 1 angka 52 UU 20/2025 menyebut keterangan ahli sebagai alat bukti berupa keterangan dari ahli pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

 

Surat

Pasal 235 ayat (1) huruf c UU 20/2025 menjelaskan bahwa surat mencakup berbagai dokumen tertulis yang relevan dengan perkara dan dapat dipakai untuk mendukung pembuktian sepanjang autentikasinya dapat dibuktikan serta diperoleh secara tidak melawan hukum sesuai Pasal 235 ayat (3) UU 20/2025.


Keterangan Terdakwa

Pasal 235 ayat (1) huruf d UU 20/2025 menyatakan Keterangan terdakwa diposisikan sebagai alat bukti yang menilai pengakuan atau penjelasan terdakwa terkait perbuatan yang didakwakan, dengan tetap harus dinilai secara hati-hati oleh hakim dalam kaitannya dengan alat bukti lain.

Barang bukti

Pasal 235 ayat (1) huruf e UU 20/2025 menjelaskan barang bukti sebagai benda yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana dan dapat memperkuat pembuktian sepanjang memenuhi syarat autentikasi dan diperoleh secara sah sebagaimana Pasal 235 ayat (3) dan ayat (4) UU 20/2025.

 

Bukti elektronik

Pasal 235 ayat (1) huruf f UU 20/2025 Jo. Penjelasan Pasal 235 ayat (1) huruf f UU 20/2025 menerangkan bahwa bukti elektronik adalah informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau serupa, termasuk setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik lain, maupun yang terekam secara elektronik, berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.

 

Pengamatan hakim

Pasal 235 ayat (1) huruf g UU 20/2025 menjelaskan pengamatan hakim mencakup hal-hal yang secara langsung diamati oleh hakim selama proses persidangan (misalnya sikap, perilaku, atau kondisi fisik tertentu yang relevan), yang kemudian dapat dinilai sebagai bagian dari konstruksi pembuktian, sepanjang tetap tunduk pada prinsip autentikasi dan perolehan yang sah menurut Pasal 235 ayat (3)–(5) UU 20/2025.

 

Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum

Pasal 235 ayat (1) huruf h UU 20/2025 sebagai bentuk perluasan jenis alat bukti. Rumusan ini memberikan ruang bagi segala alat bantu pembuktian lain di luar kategori klasik (misalnya rekaman tertentu, hasil tes, atau bentuk lain) selama dapat dipakai untuk kepentingan pembuktian dalam pemeriksaan di sidang pengadilan; dan diperoleh secara tidak melawan hukum, dengan autentikasinya dapat dibuktikan serta dinilai keabsahannya oleh hakim sebagaimana disyaratkan Pasal 235 ayat (3) dan ayat (4) UU 20/2025.

Hubungi sekarang