Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan, perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua WNI atau seorang WNI dengan WNA adalah sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara tempat perkawinan dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan.
Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mewajibkan bahwa dalam waktu satu tahun setelah suami istri kembali ke Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.
Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa perkawinan WNI di luar negeri wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Pasal 38 dan Pasal 40 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 menegaskan bahwa setelah pencatatan di negara setempat dan/atau Perwakilan RI, perkawinan tersebut wajib dilaporkan ke Dinas Dukcapil di tempat domisili di Indonesia.
Dengan demikian, agar perkawinan di luar negeri diakui secara penuh di Indonesia, wajib dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di atas.
