Dasar hukum perjanjian di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Pasal 1313 KUH Perdata mendefinisikan perjanjian sebagai “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.” Selanjutnya Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan bahwa sahnya suatu perjanjian ditentukan oleh 4 syarat, yaitu:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat perikatan;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal.
Jika keempat syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata terpenuhi, maka perjanjian dianggap sah dan mengikat para pihak yang membuatnya, meskipun hanya dilakukan secara lisan. Hal ini sejalan dengan asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Namun, kelemahan perjanjian lisan terletak pada aspek pembuktian apabila terjadi sengketa. Berdasarkan Pasal 1866 KUH Perdata jo. Pasal 164 HIR, alat bukti utama dalam perkara perdata meliputi surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Dalam praktiknya, perjanjian lisan biasanya hanya dapat dibuktikan melalui keterangan saksi, yang kekuatan hukumnya lebih lemah dibanding bukti tertulis.
Dengan demikian, janji lisan tetap sah secara hukum sepanjang memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata, tetapi perjanjian tertulis tetap lebih disarankan karena memberikan kepastian hukum dan memudahkan pembuktian di pengadilan.
Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.
