Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Istri Siri Berhak atas Harta Bersama?

Nikah siri sering menjadi perdebatan dalam praktik hukum maupun sosial. Di satu sisi, akad nikah siri bisa sah secara agama karena memenuhi rukun nikah. Namun, di sisi lain, perkawinan siri tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara.

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 2 ayat (2), menegaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan agar diakui oleh negara. Pencatatan ini bukan sekadar administrasi, melainkan syarat mutlak agar perkawinan menimbulkan akibat hukum bagi suami, istri, dan anak-anaknya.

 

Dalam perkawinan yang sah dan tercatat, harta yang diperoleh selama masa perkawinan pada prinsipnya menjadi harta bersama yang dapat dibagi ketika terjadi perceraian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”  Oleh karena itu, hak untuk menuntut harta bersama pada dasarnya hanya dimiliki oleh istri yang perkawinannya dicatatkan secara sah. 

 

Namun, istri siri dapat mengajukan tuntutan atas harta bersama apabila terlebih dahulu mengajukan isbat nikah ke pengadilan agama. Jika permohonan isbat nikah dikabulkan, maka perkawinan siri dianggap sah sejak awal dan baru setelah itu istri siri bisa menuntut hak atas harta bersama.

Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.

Hubungi sekarang