Cek adalah salah satu instrumen pembayaran yang cukup sering digunakan oleh masyarakat dalam transaksi. Pada prinsipnya, pembayaran dengan cek berarti bank akan menarik dana dari rekening giro penarik ketika cek tersebut ditunjukkan untuk pencairan.
Untuk dapat dicairkan, sebuah cek tentu harus didukung dengan dana yang cukup di rekening giro penarik sesuai jumlah yang tercantum di dalamnya. Namun, ketersediaan saldo saja tidak cukup, cek tersebut juga wajib memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyatakan bahwa cek yang sah harus memuat:
- Nama “cek”;
- Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
- Nama pihak yang harus membayar (bank tertarik);
- Tempat pembayaran;
- Tanggal serta tempat cek ditarik;
- Tanda tangan penarik.
Lebih lanjut, Pasal 179 KUHD menyatakan, bahwa apabila cek tidak memenuhi unsur atau syarat formal di atas, maka cek tersebut tidak dapat dianggap sebagai cek yang sah dan otomatis tidak dapat berfungsi sebagai alat pembayaran.
Dalam Buku Ketentuan dan Mekanisme Penggunaan Cek yang diterbitkan oleh Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, ditampilkan ilustrasi cek yang memenuhi syarat formal sebagai berikut:
Maka, berdasarkan hal tersebut, apabila seseorang menerima cek yang memang dimaksudkan sebagai alat pembayaran, penting untuk memastikan bahwa seluruh syarat formilnya telah terpenuhi. Dengan begitu, cek tersebut dapat dicairkan sebagai alat pembayaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.
