Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Cek yang Tidak Bisa Dicairkan Dapat Dipidana?

Penggunaan cek sebagai alat pembayaran memiliki konsekuensi hukum tertentu apabila tidak dapat dicairkan. Cek yang tidak dapat dicairkan ada beberapa indikasi yakni, cek tersebut tidak ada dananya dan cek tersebut tidak memenuhi syarat cek yang ditentukan dalam Undang-Undang. 

 

Secara hukum, Pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menentukan bahwa cek yang sah harus memuat:

- Nama “cek”;

- Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;

- Nama pihak yang harus membayar (bank tertarik);

- Tempat pembayaran;

- Tanggal serta tempat cek ditarik;

- Tanda tangan penarik.


Jika cek yang tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana ketentuan diatas, maka dapat dinyatakan cek tersebut bukan merupakan cek sebagai alat pembayaran. Oleh karena itu, kesalahan memahami perbedaan unsur pidana dan perdata dapat memperburuk posisi hukum pihak yang terlibat.

 

Salah satu contoh kasus sebagaimana Putusan PK Nomor 91 PK/Pid/2014 yang menyatakan bahwa: “Sehingga tidak ada alasan hukum yang menyebabkan saksi Wira Budi Saputri merasa tertipu oleh perbuatan Terdakwa yang telah memblokir cekApalagi dari semula Wira Budi Saputra telah menyatakan kepada Terdakwa bahwa “nanti cek itu tidak dicairkan, Cuma mau ditunjukan saja kepada pembeli tanah”.

 

Berdasarkan hal tersebut, maka cek yang tidak memenuhi syarat sah cek tidak dapat dinyatakan penipuan jika hal ini sudah diketahui oleh para pihak dan cek tersebut bukan ditujukan untuk alat pembayaran atas utang atau jual-beli. 

Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.

Hubungi sekarang