Pemberian cek untuk alat pembayaran atas pinjaman uang sering dilakukan oleh antar perorangan ataupun perusahaan. Ketika Cek yang diberikan ditukarkan untuk pembayaran namun tidak ada dananya, maka sering pihak yang dirugikan akan membuat laporan polisi atas tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Telah banyak putusan yang menyatakan adanya pemberian cek kosong merupakan tindak pidana penipuan. Namun hal tersebut tidak serta merta. Tergantung pada keadaan/ fakta yang ada yakni salah satunya sebagaimana Putusan PK Nomor 91 PK/Pid/2014 yang menyatakan bahwa:
“Sehingga tidak ada alasan hukum yang menyebabkan saksi Wira Budi Saputri merasa tertipu oleh perbuatan Terdakwa yang telah memblokir cek. Apalagi dari semula Wira Budi Saputra telah menyatakan kepada Terdakwa bahwa “nanti cek itu tidak dicairkan, Cuma mau ditunjukan saja kepada pembeli tanah”.
Kemudian Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 117/Pid.B/2012/ PN.Bgr Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1665 K/PID/2012 yang menyatakan:
“bahwa suatu cek yang diberikan sebagai alat penjamin dan hal tersebut disepakati saat pembukuan/pemberian cek sebagai jaminan maka dengan sendirinya cek tersebut tidak boleh dicairkan, dan jika dicairkan dananya tidak cukup, maka tidak terdapat unsur melawan hukum secara pidana” Artinya, ketika penerima sudah tahu cek itu tidak untuk dicairkan, tetapi tetap mencoba mencairkannya dan saldonya tidak cukup, maka hal itu tidak dapat dijadikan dasar pidana.
Berdasarkan putusan-putusan tersebut, maka dapat disimpulkan pemberian cek yang tidak ada dananya (cek kosong) tidak serta merta dapat dinyatakan sebagai penipuan. Harus dilihat fakta kenapa cek itu diberikan. Apakah cek tersebut untuk pembayaran atau hanya sebagai jaminan. Jika hanya jaminan maka tidak dapat dinyatakan penipuan.
Kemudian selain hal tersebut, untuk lepas dari tuduhan pemberian cek kosong/ penipuan harus dibuktikan pula jika pemberian cek bukan alat untuk menggerakkan korban memberikan sejumlah uang sebagai pinjaman atau investasi. Jika hal tersebut dapat dibuktikan maka pemberian cek yang tidak ada dananya (cek kosong) tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana penipuan.
Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.
