Akibat jika bukti diperoleh secara tidak sah adalah bukti tersebut wajib dikesampingkan oleh hakim, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan, dan tidak memiliki kekuatan pembuktian, bahkan dapat menggugurkan perkara pidana secara keseluruhan.
Bukti tidak boleh dipakai dan tidak punya kekuatan pembuktian
Pasal 235 ayat (3)–(5) UU 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru menegaskan bahwa setiap alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum, sehingga hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan di persidangan; jika hakim menyatakan alat bukti tersebut tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum, maka alat bukti itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian sama sekali menurut Pasal 235 ayat (5) UU 20/2025.
Hukum acara pidana menempatkan konsekuensi ini sebagai penerapan exclusionary rule, yakni bukti yang diperoleh secara melawan hukum (unlawful evidence) harus dikeluarkan dari sistem pembuktian dan tidak boleh dipakai untuk menyatakan terdakwa bersalah, sebagaimana dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU‑XIV/2016 yang menyatakan rekaman pembicaraan yang diperoleh secara tidak sah harus dikesampingkan oleh hakim dalam proses pembuktian.
Dapat menggugurkan perkara
Apabila suatu bukti diperoleh secara tidak sah (unlawful evidence), hal itu dapat menggugurkan perkara, karena alat bukti yang menjadi dasar konstruksi pembuktian tidak lagi dapat dipakai untuk mendukung pembuktian tindak pidana dan kesalahan terdakwa.
Parameter bewijsvoering (cara mengumpulkan, memperoleh, dan menyampaikan bukti di depan persidangan) yang mensyaratkan bahwa proses perolehan bukti harus sesuai prosedur dan kewenangan yang diatur undang‑undang; jika syarat ini dilanggar, maka bukti tersebut harus dikeluarkan dari penilaian hakim dan tidak boleh lagi dijadikan dasar putusan pemidanaan, sejalan dengan Pasal 235 ayat (3)–(5) UU 20/2025 dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 20/PUU‑XIV/2016.
Dengan demikian, bila setelah bukti yang tidak sah, maka bukti tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian bahkan perkara pidana dapat berakhir dengan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, tergantung konstruksi dakwaan dan penilaian akhir hakim terhadap keseluruhan alat bukti yang sah.
