Artikel

Home /
 
Artikel

Bagaimana Membuktikan Mens Rea Dalam Perkara Pidana?

Mens rea dalam tindak pidana dibuktikan dengan menunjukkan adanya sikap batin bersalah (kesengajaan atau kealpaan) yang dapat disimpulkan secara logis dari perbuatan lahiriah terdakwa, rangkaian peristiwa, dan seluruh keadaan objektif yang mengelilinginya, sehingga terpenuhi asas “tiada pidana tanpa kesalahan”. Mens rea tidak pernah dapat dilihat secara langsung, ia selalu disimpulkan dari fakta objektif. Pembuktiannya dilakukan melalui:

 

a. Rumusan pasal yang digunakan

Jika pasal mensyaratkan “dengan sengaja”: Hakim menilai apakah terdakwa: mengetahui sifat perbuatannya dan akibat terlarang yang mungkin timbul dan tetap menghendaki atau menerima timbulnya akibat tersebut.

Jika pasal mensyaratkan “karena kealpaan”: Hakim menilai apakah dalam situasi konkret, orang yang wajar akan bertindak lebih hati-hati, apakah terdakwa melanggar standar itu dan apakah akibat itu dapat dan patut diperkirakan olehnya.

 

b. Pola perbuatan dan persiapan terdakwa

Hakim menilai apakah terdakwa melakukan pola perbuatan dan persiapan sebagai berikut:

- adanya persiapan khusus (mencari alat, memilih waktu/tempat, merencanakan modus);

- adanya kerja sama dengan orang lain (permufakatan, pembagian tugas, penyamaran);

- cara perbuatan dilakukan (metodis, berulang, memakai tipu muslihat).

c. Perilaku setelah perbuatan

Hakim menilai apakah terdakwa melakukan suatu perbuatan pasca adanya peristiwa tindak pidana yakni: upaya melarikan diri, menghilangkan jejak, mengancam saksi, memalsukan dokumen, menempatkan atau mengubah uang hasil tindak pidana. Perbuatan ini dapat membuktikan adanya mens rea

 

d. Motif, hubungan pelaku-korban, dan keuntungan

Hakim menilai apakah terdakwa melakukan suatu perbuatan karena: 

- motif ekonomi, emosional, atau balas dendam;

- keuntungan konkret yang diperoleh dari perbuatan.

 

Ketika hal-hal tersebut dapat dibuktikan pada pengadilan, maka pembuktian adanya mens rea dari Terdakwa dapat dinyatakan terpenuhi. Setiap pemidanaan mensyaratkan dua hal yang harus dibuktikan jaksa secara terpisah namun saling terkait. Jaksa wajib membuktikan:
- adanya perbuatan pidana (actus reus); dan

- adanya kesalahan pada diri terdakwa (mens rea).

 

Kedua unsur ini harus dibuktikan kumulatif sebelum terdakwa dapat dipidana. Perbuatan pidana sendiri harus dilakukan secara melawan hukum dan tidak dilindungi alasan pembenar, sedangkan kesalahan harus menunjukkan adanya sikap batin yang tercela sehingga pelaku layak dicela secara pidana.

Hubungi sekarang