Profil Lawyers
Eko Ardiansyah Pandiangan
Karir Eko Ardiansyah Pandiangan sebagai Advokat dimulai di kantor hukum di bawah bimbingan (Alm) Dr. Hotma P.D. Sitompoel, S.H., M.Hum. Dari pengalaman bersama Bapak Hotma, ia menyadari bahwa di balik setiap kasus Klien selalu ada hak yang patut diperjuangkan. Dari dasar inilah ia bertekad untuk menjembatani kebutuhan hukum masyarakat dengan pendekatan yang lebih terbuka, jelas, dan mudah dipahami. Fokus yang dibangun ada pada dua hal: menyajikan analisis hukum dalam bentuk artikel yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta menyediakan layanan bantuan hukum bagi individu maupun korporasi yang memerlukan pendampingan profesional. Dengan pengalaman menangani berbagai perkara, mulai dari perkara pidana, seperti korupsi, penipuan, penggelapan, narkotika, dan pencucian uang, serta perdata dan korporasi, termasuk sengketa kepemilikan tanah, perceraian, wanprestasi, perselisihan ketenagakerjaan, hingga sengketa perusahaan, EAP Partners hadir sebagai ruang untuk memastikan setiap orang lebih percaya diri dalam mengambil langkah hukum.
Yayang Lamhot Yulius Purba, S.H., M.H., CCL.
Advokat yang memiliki pengalaman praktik litigasi dan non-litigasi, dengan fokus pada penanganan perkara di sektor pertambangan, termasuk sengketa yang berkaitan dengan perizinan dan kebijakan pemerintah. Selain itu, Yayang juga terlibat dalam penanganan perkara pidana, perdata, dan administrasi negara, serta berperan dalam Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP yang menangani proses hukum dan sengketa pemilu.
Hendra Eriant Dikser Lumban Gaol, S.H., M.H.
Advokat yang berpengalaman dalam penanganan perkara hukum perusahaan, baik litigasi maupun non-litigasi, termasuk sengketa perdata komersial dan perselisihan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Berpengalaman mendampingi korporasi dalam pengelolaan risiko hukum, penyelesaian sengketa usaha, serta penanganan perkara melalui pengadilan maupun di luar pengadilan, dengan berorientasi pada kepentingan bisnis klien.
Andri Efra Purba, S.H.
Advokat yang berpengalaman dalam penanganan perkara hukum perusahaan, dengan fokus pada sektor perbankan, kepailitan, dan penyelesaian sengketa komersial. Berpengalaman mendampingi klien korporasi dalam pengelolaan risiko hukum, penyusunan dan penegakan perjanjian, penanganan sengketa utang-piutang, serta proses penagihan dan pengamanan aset, baik melalui mekanisme litigasi di pengadilan maupun penyelesaian di luar pengadilan. Pengalaman profesionalnya mencakup praktik di lingkungan perbankan nasional serta pendampingan hukum dalam sengketa bisnis dan aset.
EAP PARTNERS
Advocate & Legal Consultant
Kantor Kami
Jl. Pringgondani No. 21,
Cilandak, Jakarta Selatan,
Indonesia
Lihat lokasi kantor kami di Google Maps untuk petunjuk arah dan estimasi waktu tempuh.
Artikel Terpopuler
- Apakah Boleh Menggunakan Merek yang Mirip Dengan Merek Orang Lain Dengan Kelas Yang Berbeda?
- Apakah Boleh 1 Merek Digunakan 2 Perusahaan dalam 1 Group?
- Apa Saja Alasan-Alasan yang Sah Secara Hukum Untuk Tidak Menggunakan Merek Terdaftar?